Sabtu 14 Mei 2022
KEADILAN ALLAH
Bacaan Sabda : Ulangan 19:1-21
“Maka orang-orang lain akan mendengar dan menjadi takut, sehingga mereka tidak akan melakukan lagi perbuatan jahat seperti itu di tengah-tengahmu. Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki.” (Ulangan 19:20-21)
Sebelum menjelaskan hukum, menjaga keadilan untuk seluruh rakyat setelah masuk ke negeri perjanjian Allah telah memerintahkan Musa agar umat Israel membangun kota perlindungan sesuai dengan kebutuhan. Sebenarnya Musa tidak ikut memasuki negeri Perjanjian tetapi dia mentaati Allah, juga membuktikan jiwa nasionalis dan kenegarawannya sebagai wujud kasih kepada Allah dan sesama. Kota perlindungan berfungsi bagi para pembunuh tak disengaja serta dosa berat yang dilakukan karena ketidaktahuannya. Jadi kalau mereka memasuki kota perlindungan tak ada seorangpun yang dapat melampiaskan kemarahannya dengan membunuhnya sehingga dosa dan kejahatan semakin meluas. Pembunuhan tanpa sengaja ini tentu akan diteliti kebenarannya setelah kemarahan-kemarahan reda.
Kota perlindungan ditetapkan sesuai kebutuhan yang dimulai dengan tiga kota, bila wilayah semakin luas ditambah menjadi enam kota. Kota perlindungan harus mudah dijangkau tidak boleh terlalu jauh. Hal itu penting agar si pelaku pembunuhan tak disengaja itu dapat segera dan secepatnya berlari untuk tiba di kota perlindungan itu. Jadi kota perlindungan hanyalah untuk pembunuh tak disengaja. Berbeda dengan hukuman kepada mereka yang membunuh dengan sengaja. Mereka harus dihukum mati. Ukuran membunuh dengan sengaja adalah membunuh yang didasari dan diawali dengan kebencian, jadi dapatlah disebut pembunuh berencana. Kepada pembunuh berencana janganlah merasa sayang atau tidak perlu berbelas kasihan kepada mereka. Jadi bila dikalimatkan secara ekstrim menghukum mati para pembunuh berencana adalah merupakan wujud kasih dan keadilan yang segera harus dilaksanakan.
Prinsip utama dari adanya kota perlindungan dan hukuman mati adalah bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan haruslah sesuai dengan pelanggarannya agar tidak melukai rasa keadilan. Dalam hal ini jelas bahwa keadilan menuntut ketegasan bagi para pembunuh dengan sengaja tetapi memberi kelonggaran bagi pembunuh dengan tidak sengaja. Ketegasan hukum dengan menghukum mati para pembunuh berencana adalah memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan yang sama. Tetapi segala pelanggaran membutuhkan saksi lebih dari satu orang agar tidak terjadi kesalahan dalam menjatuhkan hukuman. Dalam terang Perjanjian Baru tidaklah mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Tetapi yang terjadi adalah mengedepankan kasih tanpa harus mencederai rasa keadilan dalam hidup bermasyarakat. (MT)