Selasa 10 Mei 2022
KASIH DAN KEADILAN
Bacaan Sabda : Ulangan 15:1-23
“Sebab orang-orang miskin tidak hentinya akan ada di dalam negeri itu; itulah sebabnya aku memberi perintah kepadamu, demikian: Haruslah engkau membuka tangan lebar-lebar bagi saudaramu, yang tertindas dan yang miskin di negerimu.” (Ulangan 15:11)
Sejak awal Allah sudah mengharapkan bahwa ketaatan kepada perintah-Nya hendaklah timbul dari keinginan yang tulus termasuk dalam sikap menolong mereka yang perlu bantuan. Kemiskinan selalu menimbulkan dua kemungkinan yang terjadi di tengah masyarakat:
Kemungkinan pertama adalah hidup terlantar karena tidak mempunyai sesuatu untuk dimakan dan tidak mempunyai tempat tinggal tetap untuk berlindung. Untuk mengatasi hal ini secara umum Allah telah menciptakan manusia dengan naluri manusiawi yang mempunyai kepedulian dan ingin menolong. Dan Allah selalu memberi perhatian kepada orang yang mempraktekkan kepedulian menolong orang miskin tentu yang betul-betul membutuhkan perhatian dan pertolongan. Salah satu berita injili adalah berbelas kasihan dan berkemurahan kepada orang yang menderita dan mengalami situasi naas yang mengakibatkan tertimpa kemiskinan dan hidup serba berkekurangan. Dalam hal ini Alkitab telah menulis secara tegas bahwa Allah memaklumkan ada tahun penghapusan hutang yang harus ditaati oleh umat-Nya. Hal ini dilakukan pada akhir tahun sabat atau tahun ke-7. Pada tahun ini semua yang berpiutang haruslah melunaskan hutang-hutang orang berhutang kepadanya. Hidup peduli dan melunaskan hutang adalah merupakan cara yang diperintahkan Allah untuk meminimalisir kemiskinan ditengah umat-Nya. Semua yang perduli dan melunaskan hutang memperoleh berkat dari Allah sesuai dengan janji-Nya.
Kemungkinan kedua adalah terjadinya perbudakan. Kemiskinanlah yang membuat seseorang terpaksa menjadi budak. Menjadi budak kepada seorang tuan terjadi melalui proses panjang. Ada juga menjadi seorang budak melalui transaksi jual-beli. Dapat disimpulkan bahwa perbudakan terjadi adalah dampak dari adanya kemiskinan. Untuk memutus mata rantai perbudakan ini maka Allah membuat suatu peraturan yang harus ditaati oleh umat-Nya. Allah memerintahkan para tuan yang mempunyai budak harus memerdekakan budaknya pada tahun ke-7, setelah 6 tahun bekerja padanya sebagai budak. Para tuan memerdekakan dengan membekali mereka dengan bekal yang memadai untuk melanjutkan hidupnya agar tidak kembali lagi menjadi budak. Dalam hal ini prinsip kasihlah yang harus dikedepankan bukan prinsip hukum. Perjanjian Baru memadukan prinsip keadilan dengan prinsip kasih. Artinya kita harus memperlakukan orang miskin dengan belas kasihan kejujuran, ketulusan dan keadilan. (MT)