Minggu 20 Maret 2022
KORBAN PENGHAPUSAN DOSA
Bacaan Sabda : Imamat 4:1-5:13
Sabda Renungan : “maka jikalau yang berbuat dosa itu imam yang diurapi, sehingga bangsanya turut bersalah, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN karena dosa yang telah diperbuatnya itu, seekor lembu jantan muda yang tidak bercela sebagai korban penghapus dosa” (Imamat 4:3)
Ada hal yang perlu dapat perhatian dari semua orang percaya bila membaca korban penghapusan dosa. Dalam penjelasan firman Tuhan ada pembedaan dosa yang di sengaja dan dosa yang tidak disengaja. Dosa yang disengaja adalah merupakan pemberontakan terang-terangan kepada Allah. Itulah sebabnya dalam Bilangan 15:30-31 menjelaskan bahwa mereka patut dihukum mati, sedangkan dosa yang tidak disengaja adalah dosa yang dilakukan seseorang karena ketidaktahuan atau dia berbuat dosa tetapi sesungguh baginya belum ada standar yang menentukan suatu perbuatan dosa atau tidak dosa. Namun kepada mereka tetap diukurkan melalui standar Firman jadi tetap saja dosa yang membutuhkan korban penghapusan dosa. Kemudian dosa tidak disengaja adalah dosa yang dimiliki oleh orang-orang karena faktor kelemahan manusia seperti oleh sesuatu kelemahan terpaksa melakukannya. Hal ini pun tetap membutuhkan korban penghapus dosa.
Dalam Terang Injil bahwa dosa dalam bentuk disengaja atau tidak disengaja sama-sama membutuhkan pengampunan dosa dari Tuhan. Juga sama-sama harus bertobat dan siap meninggalkan dosa. Kemudian hal yang perlu mendapat perhatian mengenai pelaku dosa itu sendiri dan korban penghapusan dosa disesuaikan dengan status pelaku dosa. Korban penghapus dosa untuk imam besar dan jemaat adalah lembu muda. Untuk tokoh masyarakat dan pemimpin publik adalah kambing jantan. Kemudian untuk orang awam adalah kambing betina atau anak domba. Selanjutnya korban penghapusan dosa untuk orang miskin adalah tekukur atau burung merpati dan untuk yang sangat miskin adalah sepersepuluh efa tepung yang terbaik. Dalam hal ini ada perbedaan hukuman kepada pelaku dosa dan ada pembedaan status sosial dalam mempersembahkan korban penghapus dosa berkenaan dengan jenis korban yang dipersembahkan. Bila pemimpin rohani yang berdosa hukumannya jauh lebih berat dari masyarakat awam. Bila pemimpin publik yang berdosa hukumannya lebih berat dari masyarakat biasa walaupun melakukan dosa yang sama. Hal ini tentu bukanlah menganut standar ganda melainkan menganut pembedaan hukum berdasarkan perbedaan tanggungjawab. Ada pula perbedaan jenis korban yang dipersembahkan berdasarkan strata sosial. Orang kaya mempersembahkan lembu atau domba sedangkan orang miskin hanya burung dan sangat miskin hanya tepung. Dalam hal ini tentu bertujuan agar semua orang dapat mempersembahkan korban penghapusan dosa karena semua membutuhkan Pengampunan Dosa. (MT)