Selasa 17 Juni 2025
REKREASI INDAH TANPA PERASAAN TERTUDUH
Bacaan Sabda : Amsal 5:1-23
“Hai anakku, perhatikanlah hikmatku, arahkanlah telingamu kepada kepandaian yang kuajarkan, supaya engkau berpegang pada kebijaksanaan dan bibirmu memelihara pengetahuan.” (Amsal 5:1-2)
Relasi seksual dalam pernikahan meliputi tiga hal, yaitu unity (Kejadian 2:24), kreasi (Kejadian 1:18), dan rekreasi (Amsal 5:18–19). Jadi, jelaslah bahwa orang menikah untuk membangun keluarga, sah melakukan hubungan seksual untuk mempersatukan suami istri, meneruskan generasi (memperoleh keturunan), serta menciptakan kesenangan bagi suami istri. Relasi seksual di luar pernikahan biasanya hanya bertujuan untuk kesenangan semata. Itulah sebabnya, relasi semacam ini umumnya didasari oleh nafsu birahi belaka tanpa kasih. Dalam Amsal 5:1–11, dijelaskan bahwa relasi seksual yang bertujuan hanya sebagai kesenangan belaka terkesan tak bermoral, karena wujudnya adalah hubungan seksual sebelum nikah dan tanpa aturan moral, sehingga pelakunya terhukum oleh kesalahannya sendiri.
Walaupun kesenangan dalam kebejatan tampak menarik, namun pada akhirnya mendatangkan kehancuran (ayat 7–14). Pelanggaran terhadap standar Allah mengenai kesucian dan kemurnian seksual dijelaskan dalam pasal ini. Seks pranikah dan ketidaksetiaan terhadap ikatan pernikahan berdampak mematikan (ayat 5 dan 11). Kesenangan yang manis seperti madu akan berakhir dengan kepahitan, karena hal yang indah dari Allah dilecehkan (ayat 3). Mulai dari ayat 15, dijelaskan bahwa kesenangan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan adalah wujud kasih sayang terhadap istri atau suami. Kesenangan seksual di dalam ikatan pernikahan adalah sah sebagai pemberian dari Allah. Oleh karena itu, pasangan hidup dalam pernikahan yang diberkati Allah harus diterima sebagai pemberian khusus dari Allah, dan dihargai dengan kesenangan, kemurnian hati, dan ucapan syukur (Amsal 19:14). Dengan demikian, pernikahan melibatkan hak atas kesatuan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Hubungan seksual sebelum pernikahan disebut “percabulan” (Kisah Para Rasul 15:20; 1 Korintus 6:18), dan hubungan seksual di luar pernikahan disebut “perzinahan” (Keluaran 20:14; Matius 19:9). Seks dikuduskan oleh Allah hanya untuk pernikahan (1 Korintus 7:2). Karena itu, penulis Ibrani menyatakan: “Hendaklah kamu semua menaruh hormat terhadap perkawinan, dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah.” (Ibrani 13:4)
Semua orang yang mencari kesenangan seksual melalui percabulan dan perzinahan sepanjang hidupnya akan tertuduh oleh rasa bersalah yang mendatangkan kutuk. Namun, dalam kehidupan pernikahan, suami dan istri dapat menikmatinya sebagai kesenangan yang kudus, karena didasari oleh kasih sayang—sehingga mereka tidak merasa bersalah atau tertuduh. MT
Seksualitas adalah pemberian Allah yang kudus kepada suami istri sebab itu jangan disepelekan tetapi jangan pula dilebih-lebihkan.